Terdakwa pembunuhan Wayang Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso menjalani sidang perdana di di PN Jakarta Pusat, Rabu (15/6/2016).
Agenda sidang perdana ini adalah pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa penuntut umum (JPU).
Dalam dakwaan tersebut, JPU mendakwa Jessica melakukan pembunuhan berencana terhadap Mirna.
Dalam dakwaan juga terungkap motif Jessica Wongso meracuni sahabatnya sendiri.
[Jessica Kumala Wongso duduk tenang di sidang perdana kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Rabu (15/6/2016)/Kompas.com/Andri Donnal Putera]
Dikatakan, Jessica bersama Mirna dan Boon Juwita alias Hani dan Vera Rusli tinggal bersama di Australia, yakni ketika menempuh pendidikan di Kampus Billy Blue College of Design Sidney.
"Sekira pertengahan 2015, korban Mirna mengetahui permasalahan dalam hubungan percintaan terdakwa dengan pacarnya," ujar jaksa yang membacakan dakwaan itu.
Lanjut jaksa, Mirna saat mengetahui permasalahan itu menyarankan Jessica putus dengan pacarnya.
Alasannya, sang kekasih sering bertindak kasar dan pengguna narkoba.
"Korban Mirna menyatakan buat apa pacaran dengan orang yang tidak baik dan tidak modal. Ucapan itu ternyata membuat terdakwa marah dan sakit hati, sehingga terdakwa memutuskan komunikasi dengan korban Mirna," beber jaksa.
Selang beberapa lama setelah kemarahan itu, Jessica akhirnya putus dengan pacarnya dan mengalami beberapa peristiwa hukum yang melibatkan Kepolisian Australia.
Hal itu membuat Jessica makin tersinggung dan sakit hati kepada Mirna. Sehingga, untuk membalaskan sakit hatinya itu, Jessica merencanakan pembunuhan terhadap Mirna.
Guna mewujudkan rencana itu, Jessica berusaha kembali menjalin komunikasi dengan Mirna, melalui aplikasi chat di telepon pintar.
Usaha komunikasi itu dimulai pada 5 Desember 2015, saat Jessica dalam perjalanan dari Australia ke Indonesia. Namun, saat itu pesan yang dikirim Jessica tidak mendapat balasan dari Mirna.
Jessica tiba di Indonesia pada 6 Desember 2015. Kemudian, pada 7 Desember 2015, Jessica kembali menghubungi Mirna melalui aplikasi chat untuk memberitahukan keberadaan dirinya di Jakarta.
"Terdakwa kemudian mengajak korban Mirna untuk bertemu," demikian bunyi surat dakwaan lainnya.
"Terdakwa kemudian mengajak korban Mirna untuk bertemu," demikian bunyi surat dakwaan lainnya.
Kemudian terjadilah pertemuan pertama, antara Jessica dan Mirna yang ditemani suaminya, Arief Setiawan Soemarko, di salah satu restoran di Jakarta Utara.
Setelah pertemuan itu, Jessica sangat aktif menghubungi Mirna melalui aplikasi chat. Kemudian pada 15 Desember 2016, Jessica meminta Mirna membuat group chat di aplikasi chat tersebut. Isi anggotanya ada Jessica, Mirna, Hani, dan Vera.
Atas permintaan itu, Mirna membuat group chat tersebut dengan nama "Billy Blue Days". Dalam percakapan di group chat itu, Jessica kembali berinisiatif mengajak bertemu yang akhirnya disepakati pada 6 Januari 2016.
Lokasi pertemuan itu di Cafe Olivier, West Mall, Grand Indonesia, Jakarta Pusat. "Pemilihan tempat itu atas pilihan terdakwa."
Kapan Jessica Masukkan Sianida?
JPU juga membeberkan rangkaian peristiwa di Cafe Olivier, Grand Indonesia, Jakarta Pusat, pada 6 Januari lalu.
Kapan Jessica Masukkan Sianida?
JPU juga membeberkan rangkaian peristiwa di Cafe Olivier, Grand Indonesia, Jakarta Pusat, pada 6 Januari lalu.
Jessica diketahui telah mengatur secara cermat pembunuhan terhadap Mirna.
Terungkap pula bagaimana Jessica memasukkan racun sianida ke minuman Vietnam Ice Coffee (VIC).
"Di meja nomor 54, sekitar pukul 16.28 WIB, terdakwa berpindah posisi duduk ke tengah sofa dan meletakkan gelas berisi VIC di sebelah kanannya. Selanjutnya, Jessica menyusun tiga paper bag berisi sabun," kata jaksa.
Tujuannya untuk menghalangi pandangan orang sekitar agar ketika dia melancarkan aksinya tidak terlihat.
Dalam rentang waktu sekitar pukul 16.30 sampai 16.46 WIB atau 15 menit, Jessica memasukkan racun jenis natrium sianida (NaCN) ke dalam kopi Vietnam itu.
Selesai memasukkan racun sianida, Jessica meletakkan gelas berisi VIC itu ke tengah meja. Jessica juga memindahkan tiga paper bag ke belakang sofa dan dia kembali duduk ke posisi semula.
Sekitar pukul 17.18 WIB, Mirna dan Boon Juwita alias Hani tiba di Cafe Olivier dan langsung menghampiri Jessica di meja 54. Mirna duduk di tengah sofa tepat di depan gelas berisi VIC, yang sudah dimasukkan sianida.
Lalu Mirna bertanya, "ini minuman siapa?"
Jessica kemudian menjawab, "ini buat lu Mir, kan lu bilang mau."
Jessica kemudian menjawab, "ini buat lu Mir, kan lu bilang mau."
Mirna kembali membalas, "Oh, ya ampun, untuk apa pesen dulu. Maksud gue nanti aja pesennya pas gue datang... thank you udah dipesenin."
Lalu Mirna mengambil minuman VIC beracun sianida, yang mana posisi sedotan sudah di dalam gelas.
Lalu Mirna mengambil minuman VIC beracun sianida, yang mana posisi sedotan sudah di dalam gelas.
Pada awal disajikan pramusaji Cafe Olivier, sedotan itu diletakkan di samping gelas dengan ujungnya terbungkus kertas bungkus.
"Korban Mirna sempat mengaduk sebentar, kemudian langsung meminum VIC yang sudah dimasukkan racun sianida menggunakan sedotan," demikian bunyi surat dakwaan.
Setelah itu Mirna mengalami kejang-kejang kemudian tak sadarkan diri.
Mirna dinyatakan meninggal saat berada di rumah sakit.
Hasil pemeriksaan laboratorium forensik menunjukkan, kopi yang diminum Mirna mengandung racun sianida.
Polisi lalu menetapkan Jessica sebagai tersangka kasus pembunuhan itu pada Jumat, 29 Januari 2016 malam, dan menangkap dia pada keesokan harinya.
Atas perbuatan Jessica Wongso, jaksa mendakwa Jessica dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. Ancaman hukuman yang diatur dalam Pasal 340 itu, yakni pidana penjara 20 tahun, seumur hidup, atau maksimal hukuman mati.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar