Rabu, 17 Agustus 2016

SIDANG KEDUA JESICCA

Hasil Sidang Kedua Jessica K Wongso Hari ini Selasa 21 Juni 2016, JPU Menolak Seluruh Eksepsi Tim Kuasa Hukum Jessica

Hasil Sidang Kedua Jessica K Wongso Hari ini – Sidang kedua kasus kematian Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso kembali di gelar pada hari ini, Selasa, 21 Juni 2016.
Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, pukul 10.30 hingga 11.30 WIB itu  merupakan sidang lanjutan dari Sidang perdana Jessica pekan lalu yang ditutup setelah kuasa hukum Jessica menyampaikan Eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan yang di bacakan oleh Jaksa Penuntun Umum (JPU) Ardito Muwardi.
Agenda sidang kali ini adalah mendengarkan jawaban Jaksa Penuntut Umum atas Eksepsi yang diajukan oleh tim kuasa hukum Jessica.

Hasilnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ardito Muwardi menolak seluruh eksepsi yang diajukan tim kuasa hukum Jessica Kumala Wongso.
“Selaku Penuntut Umum dalam perkara ini memohon agar Majelis Hakim yang mengadili perkara ini menjatuhkan putusan sela dengan amar sebagai berikut; Menolak keberatan atau eksepsi dari penasihat hukum terdakwa untuk seluruhnya,”kata Ardito Muwardi salah satu jaksa Penuntut Umum di PN Jakarta Pusat, Selasa. dikutip dariAntara.

Alasan Jaksa Penuntut Menolak Eksepsi Tim Jessica

Jaksa penuntut umum menolak seluruh Eksepsi yang diajukan tim Jessica pada persidangan perdana pekan lalu.
Jaksa Penuntut Umum menolak Eksepsi Tim Jessica dengan alasan bahwa “pada tindakan pembunuhan berencana mestinya didasari pada pelaku atau subjek, bukan objek atau alat membunuh yang ditekankan oleh kuasa hukum”.
“Yang namanya pembunuhan berencana bukan dari objek tapi dari subjeknya atau pelakunya. Pelaku ini, berdasarkan doktrin-doktrin dan yurisprudensi yang ada, unsur perencaraan ditentukan pada bagaimana pola seorang subjek pelaku tindak pidana memikirkannya dengan tenang, punya waktu yang cukup untuk melaksanakan perbuatan,” jelas Jaksa Penuntut Umum Ardito Muwardi.
Sementara Tim Kuasa Hukum Jessica mengatakan, Harusnya Jaksa menguaraikan bagaimana racun Sianida bisa membunuh Mirna.
“Jaksa penuntut umum tidak menguraikan sianida yang ada dalam tubuh almarhum Mirna yang melewati dosis sehingga menyebabkan kematian, yang diperiksa adalah sianida pada sisa minuman almarhum, jadi tidak berkaitan,” Kata Otto Hasibuan selaku ketua tim kuasa hukum Jessica seperti dikutip dari Antara .
Pada persidangan pekan lalu, Tim Jessica mengajukan keberatan atas kandungan sianida yang ada di tubuh Mirna, bahkan menurut kuasa hukum Jessica, dari hasil visum saja tidak ditulis bahwa Mirna meninggal karena Sianida.
Hal itulah yang mendasari Tim kuasa hukum Jessica mengajukan Eksepsi (Nota Keberatan) pada pekan lalu.
Setelah mendengar jawaban dari Jaksa Penuntut Umum terhadap Eksepsi tim kuasa hukum Jessica hari ini, Hakim kemudian menutup sidang dan akan dilanjutkan pada pekan depan, 28 Juni 2016 dengan agenda “Pembacaan Putusan Sela” untuk memutuskan apakah pengadilan akan melanjutkan atau tidak perkara pembunuhan yang serba misteri ini.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar