Senin, 26 Maret 2018

Isu Dugaan Transgender, Lucinta Luna Merasa Terpukul

Liputan6.com, Jakarta - Kasus dugaan transgender yang ditujukan pada Lucinta Luna semakin berembus kencang. Baru-baru ini seorang transgender bernama Melly Bradley mengunggah bukti yang menunjukkan Lucinta bukan wanita tulen.
Di video tersebut, ada seseorang yang baru saja menjalani operasi penggantian kelamin. Melly meyakini bahwa video itu adalah Lucinta Luna yang dahulu dikenal dengan nama Cleo.
Saat dikonfirmasi, Lucinta Luna mengaku terpukul dengan kejadian ini. Apalagi saat ini dirinya tengah merajut karier sebagai pedangdut bersama Duo Bunga.
"Saya terpukul, shock, saya enggak bisa ngomong apa-apa. Masalah video itu, biar nanti yang selesaikan manajemen saya. Karena saat ini saya merasa terpukul sekali, terdzolimi," kata Lucinta Lunadalam video EKSKLUSIF PENGAKUAN LUCINTA LUNA yang diunggah akun Eminensi.

1 dari 5 halaman

Tantangan 1 Miliar

Video tersebut kabarnya diunggah Melly untuk memenuhi tantangan yang dilontarkan Lucinta Luna. Belum lama ini Lucinta berujar akan memberikan uang sebesar 1 miliar pada netizen yang bisa membuktikan dirinya adalah transgender.

2 dari 5 halaman

Satu Orang

Namun, Lucinta Luna menampik dan mengatakan bahwa tantangan itu ia berikan hanya kepada satu orang warganet yang menggunakan akun palsu di Instagram.
"Saya tidak pernah ngomong sepatah kata pun dari mulut saya menantang semua netizen. Tapi, pada saat itu saya hanya menulis pada akun bodong. Itu saya hanya menantang dia," jelasnya.

3 dari 5 halaman

Dirugikan

Lucinta Luna merasa amat sangat dirugikan atas pemberitaan negatif ini. "Saya yang sangat dirugikan. Dampaknya ke keluarga saya. Saya sangat menyayangkan sekali atas tindakannya," ungkapnya.

4 dari 5 halaman

Ubah Identitas

Belum lama ini terkuak nama lahir Lucinta Luna adalah Muhammad Fatah. Dari hasil penelusuran di situs Pengadilan Negeri Jakarta Barat, terdapat perubahan identitas seseorang dari lelaki bernama Muhammad Fatah menjadi perempuan bernama Ayluna Putri.
Dalam isi putusan perkara tersebut, permohonan pria bernama Muhammad Fatah itu dikabulkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar